Sumbawa Barat

Pasca PHK Pegawai, Komisi III DPRD KSB Jadwalkan Pemanggilan Dirut Perumdam

Sumbawa Barat (NTBSatu) — Gejolak di internal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian memanas. Jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak meluas menjadi 21 orang.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD KSB, Basuki Rasyid, menegaskan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumdam Bintang Bano pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.

IKLAN

“Senin kami akan panggil Direktur Utama Perumdam Bintang Bano,” ujar Basuki Rasyid kepada NTBSatu, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Tanggapan Direktur: Sedih Tapi Wajib Tegas

Di sisi lain, Direktur Utama Bintang Bano, Sumbawa Barat, Benny Achmadi, memberikan pembelaan terkait kebijakan ekstrem tersebut. Ia mengklaim langkah ini sebagai bentuk memperbaiki produktivitas dan budaya kerja perusahaan.

Ia menekankan, kepentingan publik dan daerah harus menjadi prioritas di atas segalanya. “Apakah saya sedih melakukan PHK? Jelas. Tapi apakah saya harus bertindak tegas? Wajib,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Maret 2026. 

Bintang Bano juga menambahkan bahwa langkah ini memberikan ruang bagi talenta muda KSB untuk memberikan sumbangsih pikiran dan keilmuan bagi kemajuan BUMD tersebut.

Sorotan Hukum

Namun, jika dari kacamata hukum ketenagakerjaan, langkah PHK massal terhadap 21 orang dengan alasan disiplin atau pembentukan budaya kerja memiliki tantangan legal yang serius. Merujuk pada UU Cipta Kerja, proses PHK wajib melalui tahapan pembinaan berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang berdasar pada pelanggaran spesifik tiap individu, bukan kolektif.

Fakta bahwa ke-21 karyawan tersebut merupakan pihak yang menandatangani surat protes ke bupati juga menjadi sorotan. Secara hukum, jika PHK berlangsung sebagai respon atas aspirasi atau laporan pekerja terkait dugaan pelanggaran manajemen, hal tersebut berisiko masuk kategori sebagai tindakan pembungkaman aspirasi. Hal itu dilarang dalam semangat hubungan industrial yang sehat. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button