PemerintahanSumbawa Barat

KSB Siapkan Sistem E-Voting untuk Pilkades di 21 Desa

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersiap mencatatkan sejarah baru dalam pelaksanaan demokrasi tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten KSB merencanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 21 desa tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, menegaskan penerapan e-voting memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa. 

IKLAN

Aturan tersebut memberi ruang penuh bagi pemerintah daerah untuk memilih metode pemungutan suara secara konvensional maupun berbasis elektronik.

“PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi turunan UU Desa mengizinkan penggunaan metode elektronik. Kita mau coba memakai sistem elektronik ini,” ujar Abdul Hamid, Rabu, 29 Juli 2026.

Matangkan Studi Banding dan Gandeng BRIN

Guna memantapkan langkah, DPMD KSB telah menuntaskan serangkaian persiapan teknis. Pihaknya menyambangi Kabupaten Bekasi untuk mempelajari skema pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik yang sedang berjalan di daerah tersebut.

Selain itu, DPMD KSB menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pengembang software e-voting khusus Pilkades. Langkah kolaborasi ini bertujuan menjamin aspek keandalan teknis, keamanan data, hingga kepastian hukum sistem.

“Kami sudah belajar ke Kabupaten Bekasi dan berkonsultasi langsung dengan BRIN. Pengembang mendesain perangkat e-voting ini secara teliti dan membedah aturan mainnya agar tidak menghambat birokrasi,” ujarnya. 

Hasil kajian mendalam tersebut kemudian bergulir ke meja Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, dalam rapat koordinasi pada Senin, 27 Juli 2026. Kepala daerah memberikan restu penuh kepada DPMD untuk melanjutkan seluruh tahapan persiapan.

“Dalam rapat koordinasi kemarin, kami menyampaikan rencana penerapan e-voting kepada Bupati dan bersyukur mendapat lampu hijau,” tambahnya.

DPRD Dukung Penuh, KSB Jadi Percontohan di NTB

Rencana inovatif ini juga memetik dukungan kuat dari parlemen daerah. Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, menilai e-voting sebagai terobosan krusial yang mampu menghadirkan proses pemungutan dan penghitungan suara secara cepat, efisien, serta transparan.

Menurut Iwan, pemanfaatan teknologi mampu menekan potensi kekeliruan penghitungan suara sekaligus mendongkrak kualitas demokrasi desa. Meski demikian, ia mengingatkan pemda agar mematangkan kesiapan regulasi, infrastruktur jaringan, sumber daya manusia, serta program sosialisasi ke warga.

Iwan optimistis sinergi Pemkab, DPRD, dan BRIN mampu menuntaskan seluruh persiapan tepat waktu. Jika terealisasi, Pilkades Serentak 2026 di 21 desa ini menjadikan KSB sebagai pelopor pemungutan suara elektronik pertama di Nusa Tenggara Barat.

“Langkah ini menjadi kebanggaan KSB karena kita menjadi daerah pertama di NTB yang menerapkan pemungutan suara berbasis elektronik untuk Pilkades,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait