Hukrim

Tiga Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Sumbawa Segera Disidang

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Kawasan Samota, Sumbawa tahun anggaran 2022 – 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan, proses tahap II itu berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026. Pelimpahan ini setelah JPU menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap P-21.

IKLAN

“Sehingga, sejak saat itu kendali penanganan perkara beralih sepenuhnya dari penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejati NTB. Kemudian lanjut ke tahap penuntutan di persidangan,” katanya.

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan. Kemudian, tim appraisal Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S  Zulkarnain.

IKLAN

“Sebelumnya, penyidik menetapkan status tersangka kepada S dan MJ pada tanggal 8 Januari 2026. Tersangka PSZ pada 29 Januari 2026. Ketiganya masih kami titipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat,” ucap Harun.

IKLAN

Ketiga tersangka melanggar pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan seluas 70 hektare di Samota, Sumbawa. Lahan tersebut milik mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali Bin Dachlan alias Ali BD. Dalam transaksi, muncul dugaan mark up harga. Semula Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas puluhan hektare tersebut. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button