Sumbawa

Pemkab Sumbawa Keluarkan SE Larangan Jagung di Kawasan Hutan, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana 10 Tahun

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penanaman jagung di kawasan hutan, Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain (APL) tertentu, dan tanah negara.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IKLAN

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya meluruskan pemerintah tidak melarang penanaman jagung secara umum. Namun membatasi lokasi tanam agar sesuai dengan fungsi tata ruang dan status lahan.

“Kita tidak melarang penanaman jagung, tapi membatasi pada area tertentu. Ada larangan di kawasan hutan, Perhutanan Sosial, APL tertentu, dan tanah negara,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 25 Maret 2026.

IKLAN

Ia menjelaskan, kebijakan ini lahir untuk melindungi kawasan hutan yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas pertanian, terutama di wilayah dengan fungsi konservasi dan resapan air.

IKLAN

Menurutnya, lahan hutan tidak diperuntukkan bagi tanaman semusim seperti jagung, melainkan untuk tanaman keras yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Lahan itu milik negara. Fungsinya bukan untuk jagung, tapi untuk tanaman keras yang bisa menahan air hujan dan mencegah banjir,” katanya.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026, pemerintah menegaskan larangan penanaman jagung di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, serta Perhutanan Sosial mulai musim tanam berikutnya.

SE tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 50 ayat (2) huruf a melarang setiap orang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah. Sementara Pasal 78 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Alih Tanam ke Program Sumbawa Hijau Lestari

Sebagai solusi, Pemkab Sumbawa menjalankan program Sumbawa Hijau Lestari dengan mengalihkan pola tanam dari jagung ke tanaman produktif jangka panjang. Seperti kemiri, mangga, jambu, dan nangka.

Pemerintah menanggung penyediaan bibit serta membantu pemeliharaan di sejumlah lokasi untuk mendukung transisi petani.

“Bibit ditanggung pemerintah, bahkan di beberapa tempat pemeliharaan juga dibantu. Masyarakat tetap bisa memperoleh hasil dari buahnya,” jelasnya.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan yang mengalami degradasi serta pencegahan bencana hidrometeorologi seperti banjir.

Sosialisasi Melalui Camat dan Kades

Ivan menambahkan, Pemkab Sumbawa telah menginstruksikan camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan kebijakan ini juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa, sehingga pemanfaatan lahan harus sesuai peruntukan.

“Ini untuk masa depan, bagaimana kita menghijaukan kembali lahan yang terdegradasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah mulai mengimplementasikan aturan ini secara bertahap. Termasuk membuka ruang penegakan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Ivan menambahkan, Pemkab mendorong masyarakat untuk menanam di lahan sesuai aturan dan tidak memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah. “Menanam jagung itu jangan di hutan, tapi di kebun kita,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button