Penyaluran MBG di NTB Diberhentikan Sementara Selama Libur Lebaran 2026
Mataram (NTBSatu) – Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB diberhentikan sementara selama masa libur lebaran 2026. Libur lebaran terhitung mulai 18 Maret 2026.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Program MBG NTB, Fathul Gani mengatakan, penyaluran MBG selama masa libur akan dilakukan penyesuaian. Yaitu, dengan sistem penggabungan distribusi untuk beberapa hari sekaligus.
“Untuk tanggal 17-18 Maret penyalurannya digabung,” kata Gani, Senin, 16 Maret 2026.
Terkait anggaran, BGN menegaskan tidak ada perubahan pada skema biaya. Program MBG tetap menggunakan dua klasifikasi porsi, yakni porsi kecil dan porsi besar.
Untuk porsi kecil dialokasikan anggaran sebesar Rp13.000, dengan rincian Rp8.000 untuk makanan dan Rp5.000 untuk biaya operasional serta insentif. “Sementara porsi besar senilai Rp15.000, dengan komposisi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif,” ujarnya.
Meski dalam kondisi tertentu dapur tidak memasak, mitra pengelola tetap menerima insentif karena peralatan, tempat, dan sistem operasional tetap berjalan.
Penyaluran program MBG, kata Gani, kembali berjalan normal setelah libur Lebaran. Setelah itu, pemerintah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dan layanan program.
“Penyaluran MBG akan kembali normal setelah libur lebaran selesai,” ujarnya.
Surat Edaran BGN
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Melalui surat edaran itu, BGN mengatur mekanisme pendistribusian Program MBG menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, pendistribusian MBG bagi kelompok sasaran peserta didik pada hari terakhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), yakni Jumat, 13 Maret 2026.
Pada hari itu, penerima manfaat tidak hanya mendapatkan menu MBG yang dikonsumsi pada hari tersebut, tetapi juga tambahan tiga paket MBG Idulfitri yang dialokasikan untuk tanggal 14, 16, dan 17 Maret 2026.
Kebijakan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Untuk sekolah yang masih aktif, pendistribusian MBG akan disesuaikan berdasarkan koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.
Sementara itu, bagi kelompok penerima manfaat non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pendistribusian tetap dilakukan seperti biasa pada 16 Maret 2026. Mereka akan menerima paket MBG Idulfitri untuk tiga hari sekaligus, yakni untuk tanggal 16 hingga 18 Maret 2026.
BGN juga menetapkan, menu paket MBG Idulfitri bagi kedua kelompok sasaran tersebut berupa variasi menu yang lebih baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, dengan prinsip biaya tetap atau at cost. Selanjutnya, pada periode 18 hingga 30 Maret 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak melakukan pendistribusian MBG.
Meski demikian, SPPG tetap diminta menjalankan aktivitas operasional seperti pembersihan area luar dan dalam fasilitas, pemeliharaan peralatan produksi, perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan kendaraan distribusi, serta pengamanan fasilitas. (*)



