Sumbawa Barat

Disnakertrans KSB Tegaskan Pembayaran THR Wajib H-7, Posko Pengaduan Mulai Terima Laporan

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), secara resmi mengaktifkan Sekretariat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang perayaan Idulfitri dan Nyepi.

Langkah ini untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar hak pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

IKLAN

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Hidayat Amrullah menjelaskan, posko berfungsi sebagai pusat layanan koordinasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

IKLAN

Berbeda dengan posko fisik di lapangan, posko ini merupakan tugas tambahan bagi personel dinas untuk mengawal kepatuhan perusahaan.

IKLAN

“Sesuai Edaran Menteri, THR wajib dibayarkan H-7. Kata ‘harus’ di sini berarti wajib. Kami memahami jika ada kendala teknis satu-dua hari terkait administrasi perbankan atau payroll. Namun secara prinsip, hak tersebut tetap harus terbayarkan,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 13 Maret 2026.

Respons Cepat Terhadap Laporan

Hingga saat ini, Sekretariat Posko THR telah mulai menerima laporan dari pekerja di beberapa perusahaan. Hidayat menyatakan, pihaknya langsung melakukan langkah proaktif dengan melakukan klarifikasi dan telepon kepada perusahaan terkait untuk memastikan status pembayaran.

Bagi perusahaan yang membandel atau memberikan keterangan palsu mengenai penyaluran THR, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi administratif. Termasuk, pemeriksaan izin usaha.

“Kami akan cek data bisnisnya. Jika perusahaan berbohong sementara pekerja benar-benar belum menerima, ini akan menjadi bukti kuat bagi kami untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” tambahnya.

Fokus Pengawasan

Menanggapi dorongan dari berbagai pihak, termasuk legislatif agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan tinjauan langsung ke perusahaan. Hidayat menjelaskan, pihaknya menerapkan metode random sampling.

Mengingat jumlah perusahaan yang mencapai ratusan sementara personel terbatas, fokus pengawasan akan pada vendor-vendor berskala kecil yang sering kali mengalami keterlambatan pembayaran.

“Perusahaan besar dengan karyawan di atas 500 orang biasanya lebih tertib. Tantangan sering muncul di vendor-vendor kecil. Kami akan tetap merespons laporan yang masuk, bahkan jika laporan tersebut diterima menjelang hari H Lebaran, proses klarifikasi akan terus berlanjut hingga pasca-lebaran,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan adanya posko ini, hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga. Serta, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga tanpa adanya kendala finansial. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button