KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis, 12 Maret 2026.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap Yaqut rampung.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000,” ujar Asep dalam konferensi pers melalui siaran langsung YouTube KPK RI, Kamis, 12 Maret 2026.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum merinci asal-usul dana maupun kepemilikan dari aset-aset yang disita tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex hingga kini belum ditahan oleh penyidik.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


