Daftar Menteri Agama yang Terlibat Kasus Korupsi, Jual Beli Jabatan hingga Dana Haji
Jakarta (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi perhatian publik. KPK baru-baru ini menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tersebut tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut menambah daftar panjang Menteri Agama Republik Indonesia (RI), yang terseret kasus korupsi. Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana, penyelenggaraan, hingga kuota ibadah haji.
Sebelumnya, dua mantan Menteri Agama telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana haji, sementara satu mantan pejabat lainnya terjerat perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Berikut daftar kasus korupsi yang pernah melibatkan Menteri Agama RI:
1. Said Aqil Husin Al Munawar
Said Aqil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, terlibat kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dalam pelaksanaan ibadah haji periode 2002–2004.
Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Said Aqil. Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
2. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim memvonisnya enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 11 Januari 2016.
Hakim menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013, serta penggunaan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Suryadharma telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar. Ia bebas pada 2022 dan meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
3. Romahurmuziy
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy terjerat kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Rommy bersalah menerima uang terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Hakim menyebut, Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp300 juta dengan rincian pengembalian Rp250 juta kepada KPK dan menerima Rp50 juta saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
4. Yaqut Cholil Qoumas
Sementara itu, kasus terbaru yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji tahun 2023–2024, saat ia menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo.
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang Pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan.
“Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Itu menyalahi aturan,” ujar Asep.
KPK menilai, penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. (*)



