Hakim Vonis Bebas Delpedro Cs Terkait Kasus Demonstrasi Agustus 2025
Jakarta (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya. Sebab, mereka dinilai tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan terkait demonstrasi, pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan, para terdakwa juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer maupun kegiatan bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan jaksa.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. Admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; serta Mahasiswa Universitas Riau sekaligus Admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan tindakan para terdakwa memenuhi unsur penyebaran berita bohong maupun penghasutan untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun saksi. Termasuk saksi anak yang menyatakan, mereka diajak secara langsung ataupun tidak langsung oleh para terdakwa untuk melakukan demonstrasi maupun tindakan kekerasan.
Hakim menyebut, para saksi mengikuti aksi demonstrasi karena terdorong oleh isu kenaikan tunjangan anggota DPR. Serta, peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online.
“Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),” ujar hakim.
Majelis hakim juga menyoroti unggahan Lokataru Foundation di Instagram tertanggal 27 Agustus 2025, mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang hendak mengikuti demonstrasi namun mendapat ancaman sanksi.
Dalam unggahan tersebut terdapat narasi “kita lawan bareng”. Namun hakim menilai, kalimat tersebut merupakan bentuk dukungan advokasi terhadap pelajar yang mengalami tekanan. Bukan ajakan melakukan perlawanan fisik terhadap aparat atau pemerintah.
Hakim juga menyinggung unggahan akun Instagram Gejayan Memanggil yang memuat narasi “kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas”.
Majelis menilai narasi tersebut bersifat kiasan yang mencerminkan kekecewaan, bukan bentuk penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah aparat terluka.
Menurut jaksa, para terdakwa memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana efektif menyebarkan informasi kepada publik. Selama periode demonstrasi pada akhir Agustus 2025, para terdakwa disebut membuat sedikitnya 19 konten kolaborasi yang dianggap memuat narasi provokatif dan konfrontatif.
Konten-konten tersebut juga memuat sejumlah tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri yang dinilai berpotensi menjangkau khalayak luas melalui algoritma Instagram.
Akun Instagram yang dipersoalkan jaksa antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dakwaan pertama jaksa yang menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebelumnya telah digugurkan oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan. (*)



