Nasib THR 3.067 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Tunggu Regulasi Pusat
Mataram (NTBSatu) – Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Pemkot Mataram sebenarnya sudah menyiapkan anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dalam APBD 2026. Namun, masih menunggu aturan resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan apakah PPPK Paruh Waktu termasuk penerima THR.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengatakan, Pemkot Mataram menyiapkan lebih dari Rp10 miliar untuk kebutuhan THR pegawai tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup pembayaran THR serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu sudah kita siapkan. Sekarang kita menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya Jumat, 6 Maret 2026.
Ramayoga menjelaskan, Pemkot Mataram menyiapkan anggaran tersebut karena PPPK Paruh Waktu saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta, sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ia menegaskan, Pemkot Mataram akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang akan terbit. Jika regulasi tersebut memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima THR, maka Pemkot Mataram akan segera merealisasikan pembayaran.
“Kita lihat nanti di PP. Kalau disebutkan dibayarkan, maka kita bayar,” katanya.
Alokasikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemkot Mataram juga sudah mengalokasikan anggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu selama satu tahun penuh. Karena itu, kebutuhan THR mereka ikut masuk dalam perencanaan anggaran daerah.
Langkah Pemkot Mataram ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memutuskan tidak mengalokasikan THR bagi PPPK Paruh Waktu. Saat menyusun APBD 2026, Pemkot Mataram tetap memasukkan anggaran gaji dan THR bagi PPPK Paruh Waktu.
Jika Pemerintah Pusat tidak memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima THR, maka anggaran tersebut akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). “Sama seperti gaji, kalau di PP disebut tidak dibayar maka anggarannya tetap menjadi bagian APBD dan akan kita hitung kembali pada APBD perubahan,” jelas Ramayoga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, Pemkot Mataram masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penerima THR bagi ASN. “Nanti di aturan itu akan dijelaskan siapa saja yang berhak menerima THR,” katanya. (*)



