Sumbawa

LPJ Jadi Kunci Pencairan Dana Desa di Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pencairan Dana Desa tahap pertama di Kabupaten Sumbawa, masih menunggu penyelesaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) desa.

Hingga awal Maret 2026, sekitar 110 desa tercatat telah menginput Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Hendra Wirawan menjelaskan, penginputan APBDes menjadi salah satu syarat utama sebelum dana cair.

“Per kemarin sekitar 110 desa sudah memasukkan APBDes mereka ke sistem Siskeudes,” jelas Hendra, Kamis, 5 Maret 2026.

IKLAN

Meski sebagian besar desa telah menginput APBDes, proses pencairan Dana Desa tahap pertama masih menunggu penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

“Untuk pencairan Dana Desa tahap pertama ini masih berproses semua. Ada yang sudah masuk anggarannya, tetapi masih terkendala laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut Hendra, laporan tersebut harus selesai terlebih dahulu agar data dalam sistem keuangan desa dapat sinkron sebelum dana cair.

“Begitu mau pencairan, laporan harus di-input dulu di sistem Siskeudes. Setelah itu baru bisa diproses pencairannya,” katanya.

Batas Waktu Bulan ini

Pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian laporan pertanggungjawaban hingga Maret 2026, agar proses pencairan tahap pertama dapat berjalan.

“Batas pertanggungjawaban kira-kira sampai bulan Maret ini. Setelah itu baru bisa disinkronkan dengan APBDes yang sudah masuk ke sistem,” ucapnya.

Sinkronisasi tersebut meliputi sejumlah komponen laporan, termasuk posisi kas desa, rekening koran, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Dalam sistem itu harus jelas posisi kasnya, rekening korannya, termasuk sisa anggaran atau SiLPA. Itu semua harus sesuai dulu sebelum masuk ke tahap pencairan berikutnya,” ungkapnya.

Desa Terpencil Alami Kendala

Hendra mengakui sebagian desa, khususnya yang berada di wilayah terpencil, masih menghadapi kendala dalam penyusunan dan penginputan laporan ke sistem.

“Rata-rata kendalanya ada di desa yang lokasinya jauh. Berkasnya harus dibawa secara fisik ke kabupaten,” katanya.

Selain membawa dokumen fisik, operator desa juga harus melakukan penyesuaian data langsung di sistem bersama operator di tingkat kabupaten.

“Operator desa biasanya datang langsung ke sini untuk menyesuaikan laporan mereka dengan operator kabupaten, agar datanya sinkron,” ujarnya.

Pencairan Dua Tahap

Pemerintah menetapkan pencairan Dana Desa tahun 2026 dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung hingga Juni, sementara tahap kedua akan cair pada periode Juli hingga Desember.

“Tahun ini pencairannya dua tahap saja. Tahap pertama sampai Juni, tahap kedua sampai Desember,” tambahnya.

Ia berharap, desa yang belum menyelesaikan laporan dapat segera menuntaskannya agar pencairan Dana Desa tidak mengalami keterlambatan.

“Intinya yang sudah sekitar 110 desa itu APBDes-nya sudah masuk ke sistem. Tinggal kita cek kelengkapan laporan untuk proses pencairannya,” tutupnya.  (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button