BREAKING NEWSHukrim

Kompol Yogi Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat

Mataram (NTBSatu) – Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Hal itu setelah Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 5 Maret 2026.

Upacara PTDH terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi tersebut berlangsung di Lapangan Baradaksa Polda NTB. Irjen Pol Edy saat memberi sambutan mengaku berat memberhentikan anggota dari dinas aktif kepolisian.

“Namun demikian, dalam rangka menegakkan hukum dan disiplin anggota Polri di jajaran Polda NTB, maka dipandang perlu hal semacam ini dilaksanakan. Sehingga dapat dijadikan sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kompol Yogi terbukti melanggar etik dengan terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba dan perzinahan. Pelanggaran etik itu Yogi lakukan ketika berkunjung ke salah satu tempat penginapan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025.

IKLAN

Selain terlibat kasus narkoba, Kompol Yogi juga terlibat dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi bersama Ipda Gde Aris Candra yang juga sudah dilakukan PTDH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut keduanya dengan hukuman berbeda. Yogi dituntut pidana penjara selama 14 tahun, sedangkan Aris 8 tahun. Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp385.773.589.

Selain melakukan PTDH, Kapolda juga memberikan penghargaan kepada enam anggota Polda NTB karena berhasil mengharumkan nama institusi.

Mereka adalah Briptu Praju Alit Nugroho, Bripda Dattu Ali Faka, Bripda I Made Aditya Putra Wiratama. Kemudian, Bripda Ramadhan Hadi Dhirgantara, Bharaka Suryadi Saputra, dan Bharatu I Wayan Sri Juniarta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button