Breaking NewsHukrim

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjerat OTT KPK

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 28 Juli 2026 hingga Rabu, 29 Juli 2026 dini hari.

​Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi terkait keberhasilan penindakan tersebut. “Benar” katanya, mengutip Kompas.com pada Rabu, 29 Juli 2026.

Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anom beserta pihak lain yang ikut terjaring dalam operasi senyap ini. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap.

IKLAN

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara, identitas lengkap para pihak lain, maupun nominal barang bukti yang disita.

​”KPK menangkap tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro,” lanjutnya.

Penyegelan Kantor DPUPR dan Rumah Kerabat

Setelah penangkapan, KPK langsung bergerak menyegel sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Pemalang guna mengamankan barang bukti. Salah satu titik fokus penyegelan menyasar Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang yang terletak di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo.

​Penyidik memasang stiker segel khusus KPK pada akses pintu masuk ruangan Kepala DPUPR Pemalang, Joko Tri Asmoro. Selain fasilitas pemerintah, petugas KPK mengamankan dua unit rumah pribadi di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Taman. KPK menduga rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan kerabat dekat Bupati.

​”Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa,” ujar Fitroh.

Rekam Jejak Latar Belakang dan Catatan OTT

OTT KPK terhadap Anom Widiyantoro menjadi catatan tersendiri dalam peta penindakan korupsi daerah. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pemalang, Anom merupakan figur profesional yang meniti karier sebagai eksekutif di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

​Operasi penindakan di Pemalang ini menambah daftar panjang penanganan perkara tangkap tangan oleh Komisi Antirasuah sepanjang tahun berjalan. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-18 KPK selama 2026.

​Penangkapan ini juga mengulang memori kelam tata kelola pemerintahan Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, KPK menggelar operasi serupa yang menjerat Bupati Pemalang kala itu, Mukti Agung Wibowo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, majelis hakim memvonis Mukti Agung 6,5 tahun penjara. Keputusan ini setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam rentang 2021 hingga 2022. (*)

Artikel Terkait