BREAKING NEWSHukrim

Giliran Wakapolres Bima Kota Diperiksa Polda NTB Kasus Peredaran Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Bid Propam dan Dit Resnarkoba Polda NTB memeriksa Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima.

Kompol Herman mengakui ia hadir ke Mapolda NTB. “Iya (benar diperiksa). Di Propam sama (Dit) Narkoba,” kata Herman kepada NTBSatu, Rabu 4 Maret 2026.

Wakapolres memberikan keterangan pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu. Ia datang ke Gedung Polda NTB bersama sejumlah personel kepolisian dari Polres Bima, Kota Bima, dan Polres Dompu. “Iya (berkaitan dengan kasus peredaran narkoba di Kota Bima),” jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum merespons pemeriksaan Wakapolres Bima Kota tersebut. Begitu juga dengan Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

IKLAN

Riwayat Kasus

Informasi beredar, pemeriksaan ini buntut dari tertangkapnya Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar kakap di Kota Bima. Bareskrim Polri menangkap Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret sejumlah anggota Polres Bima Kota setelah pengakuan Mantan Kasat Reskrim, AKP Malaungi. Dari pengakuan inilah penyidik mengembangkan perkara hingga menyeret bandar sabu tersebut ke jerat hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol bersama istrinya dan dua bawahannya oleh Polda NTB pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Penangkapan itu membuka dugaan adanya jaringan narkotika yang melibatkan aparat kepolisian.

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke rumah dinas AKP Malaungi. Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Bid Propam menemukan sabu seberat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui barang haram tersebut milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Tak hanya itu, Malaungi juga menyebut adanya aliran dana Rp1 miliar yang diduga diberikan Koko Erwin kepada Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengakuan tersebut membuat penyidik memperluas penyelidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan itu, aparat melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Polisi akhirnya menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AS di Lombok Barat yang merupakan bendahara Koko Erwin. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button