Hukrim

Jaksa Tuntaskan Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dua SMAN di Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, fokus menyelesaikan berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

Satu tersangka itu berinisial MI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Sebelum menyerahkan ke penuntut umum, penyidik masih menyesuaikan penghitungan kerugian keuangan negara dengan Inspektorat.

IKLAN

“Kalau sudah, kita limpahkan ke penuntut umum,” kata Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, Selasa, 3 Maret 2026.

Jaksa menetapkan MI tersangka pada Mei 2024 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa kala itu, menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum tak sampai di situ. Penyidik Kejari Sumbawa Barat melakukan penyidikan baru. Hasilnya mereka mengantongi sejumlah calon tersangka baru.

Meskipun demikian, Agung Pamungkas memilih tak berkomentar panjang terkait proses penyidikan pasca menetapkan MI sebagai tersangka. “Saya selesaikan tunggakan dulu. Yang kedua belum,” tegasnya.

Segera Tetapkan Tersangka Baru

Lalu Irwan Suyadi saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat menerangkan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru setelah mengantongi kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini menunggu perhitungan paket pekerjaan. “Masih menunggu perhitungan paket pekerjaan oleh tim ahli teknis,” katanya, 18 Januari 2026 lalu.

Dugaan korupsi rehabilitasi dua sekolah ini menimbulkan kerugian negara Rp3,9 miliar. Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss. “Karena kemarin juga ada maladministrasi. Jadi ini kita terus perdalam,” ungkap Lalu Irwan.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Melansir laman LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari DAK tahun 2021.

Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Yang mengerjakan proyek itu adalah perusahaan CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button