NTB Dihantam 88 Bencana Alam Selama Februari 2026, Puluhan Ribu Jiwa Terdampak dan Lima Meninggal Dunia
Mataram (NTBSatu) – Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat, sepanjang Februari 2026, Provinsi NTB dihantam 88 bencana alam. Bencana yang paling sering terjadi, yaitu banjir sebanyak 49 kejadian.
Selanjutnya, cuaca ekstrem sebanyak 29 kejadian, serta tanah longsor 8 kejadian. Selain itu, tercatat 2 kejadian gelombang pasang/abrasi. Sementara itu, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, erupsi gunung api, dan tsunami tidak tercatat dalam periode ini.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Sadimin menyebutkan, berdasarkan sebaran wilayah, kejadian tertinggi berada di Kabupaten Bima sebanyak 24 kejadian. Kemudian, Lombok Barat 16 kejadian, Lombok Tengah 13 kejadian, serta Sumbawa 8 kejadian.
“Kabupaten dan kota lainnya juga turut mencatat sejumlah kejadian bencana dengan variasi jumlah yang berbeda. Misal, Dompu dan Lombok Timur masing-masing 7 kejadian, Lombok Utara 6 kejadian, Kota Mataram dan Sumbawa Barat masing-masing 3 kejadian, dan Kota Bima hanya 1 kejadian,” jelas Sadimin, Selasa, 3 Maret 2026.
Dari segi dampak, lanjutnya, bencana alam sepanjang Februari 2026 menyebabkan 69.918 jiwa terdampak. Korban meninggal dunia tercatat 5 orang dan 9 orang mengalami luka-luka.
“Tidak ada korban hilang sepanjang periode tersebut,” ujarnya.
Dampak lain akibat bencana tersebut, terjadi kerusakan pada sejumlah infrastruktur. Termasuk rumah warga. Sebanyak 444 rumah warga mengalami kerusakan. Rinciannya, 25 rusak berat, 40 rusak sedang, dan 379 masuk kategori rusak ringan.
“Selain itu, terdapat 19.561 unit rumah terendam,” ungkapnya.
Peristiwa selama satu bulan itu, juga berdampak pada pelayanan dasar. Seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran, pasar dan peribadatan. “Dari sisi dampak sosialnya, sebanyak 1.406 hektar sawah terendam,” ujarnya.
BPBD NTB mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang masih berpeluang terjadi, mengingat kondisi cuaca ekstrem masih dapat berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.
Pemprov NTB Alokasikan BTT
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pasca bencana. Termasuk, kejadian pada bulan Februari 2026.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, penggunaan BTT akan fokus untuk penanganan darurat. Tujuannya, agar fasilitas terdampak bencana dapat segera kembali berfungsi.
“Kalak BPBD sudah melakukan peninjauan terhadap beberapa titik yang akan diperbaiki. Anggaran untuk perbaikan itu juga sudah diperintahkan oleh Pak Gubernur untuk segera direalisasikan,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, skema BTT memang khusus untuk fase tanggap darurat. Artinya, dana tersebut digunakan agar infrastruktur yang rusak bisa segera difungsikan kembali, bukan untuk pembangunan permanen.
“BTT itu tugasnya melakukan perbaikan supaya bisa berfungsi dulu. Kalau sudah berfungsi, maka pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan dialokasikan melalui APBD Perubahan,” jelasnya.
Terkait anggaran, dari alokasi sekitar Rp16 miliar, penggunaan dana sejauh ini masih terbatas pada kebutuhan logistik. “Belum habis. Baru dipakai untuk pembelian logistik saja. Sisanya masih belasan miliar,” katanya.
Untuk perbaikan infrastruktur, termasuk jembatan di sejumlah wilayah seperti Lombok Timur, kebutuhan anggaran perkiraannya tidak lebih dari Rp5 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan dan penyesuaian berdasarkan prioritas di lapangan.
Ahsanul Khalik menegaskan, sisa dana BTT tetap berada di kas daerah dan penggunaannya sesuai kebutuhan tanggap darurat yang telah pemerintah verifikasi.
“Prinsipnya, kita pastikan dulu fungsi pelayanan dan akses masyarakat kembali normal. Setelah itu baru masuk tahap rehab-rekon melalui mekanisme anggaran perubahan,” tambahnya.
Pemprov NTB memastikan, proses penanganan berjalan paralel antara perbaikan darurat dan penyusunan skema rehabilitasi permanen dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran. (*)



