DPD Pastikan Musda Demokrat NTB Tak Terpengaruh Proses Hukum Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan tetap berjalan sesuai agenda. Hal ini menyusul dinamika hukum yang tengah menjerat salah satu kader partai, Indra Jaya Usman (IJU) dalam kasus dana “siluman”.
DPD Partai Demokrat NTB menegaskan, proses Musda tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hasil persidangan yang sedang berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Si Made Rai Edi Astawa menjelaskan, seluruh tahapan Musda merupakan agenda organisasi yang berada dalam kendali Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Karena itu, Musda tetap berjalan tanpa terpengaruh proses hukum terhadap kader tertentu
“Musda tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan atau hasil sidang. Itu dua konteks yang berbeda dan harus dibedakan,” tegas Made Rai kepada NTBSatu, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menerangkan, sejak Ketua Umum Demokrat menunjuk pelaksana tugas, seluruh fungsi kepemimpinan dan roda organisasi di daerah telah Plt ambil alih. Dengan demikian, tidak ada kekosongan kendali struktural yang dapat menghambat agenda Musda.
Made Rai juga menegaskan, dalam struktur internal Demokrat, dampak putusan pengadilan baru berimplikasi pada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan. Bukan pada pelaksanaan Musda. PAW hanya dapat dilakukan apabila putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau PAW, itu memang menunggu keputusan hukum tetap. Partai tidak akan mengambil langkah cepat sebelum ada kekuatan hukum tetap. Itu berlaku secara nasional, tidak hanya di NTB,” jelas mantan perwira di angkatan darat tersebut.
Mekanisme Musda Demokrat
Sementara itu, Musda memiliki mekanisme tersendiri. Bakal calon ketua DPD wajib memperoleh dukungan minimal 20 persen dari pemilik suara.
Setelah itu, DPP akan memverifikasi seluruh persyaratan, termasuk syarat tidak sedang menjalani proses hukum. Dari Musda, maksimal tiga nama calon akan diusulkan ke Ketua Umum untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua definitif.
“Musda tidak menetapkan ketua, hanya menetapkan calon. Yang memilih dan menetapkan ketua definitif adalah Ketua Umum,” ujar Made Rai.
Ia menambahkan, Demokrat tetap menghormati proses hukum yang berjalan terhadap kadernya. Namun, selama belum ada putusan inkrah, terutama untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, partai tidak serta-merta menjatuhkan sanksi organisasi. Kecuali, untuk tindak pidana berat seperti narkotika atau kejahatan serius lainnya.
Terkait jadwal, Made Rai memastikan Musda Demokrat secara nasional akan mulai setelah Lebaran. Untuk NTB, pelaksanaannya menyesuaikan dengan rotasi dan kesiapan daerah, mengingat seluruh 38 provinsi akan menjalani Musda.
“Intinya, Musda Demokrat tetap berjalan. Proses hukum dan Musda adalah dua hal yang berbeda,” tutupnya. (Zani)



