Tangis Ibu Terduga Pembunuh Pacar di Pantai Nipah Adukan Kasus Anaknya ke DPR RI
Jakarta (NTBSatu) – Ibu terduga pembunuh pacar di Pantai Nipah, Lombok Utara, Makkiyati mendatangi Komisi III DPR RI, Kamis, 26 Februari 2026. Ia mengadukan kasus hukum yang menjerat anaknya, Radiet Adiansyah dalam perkara kematian pacarnya, pada 26 Agustus 2025.
Didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menempatkan putranya sebagai pelaku utama. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Hotman mempertanyakan, konstruksi perkara yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap fakta di lapangan. Ia menyoroti kondisi Radiet saat jenazah korban ditemukan.
“Kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” ujar Hotman di hadapan anggota dewan mengutip video YouTube TVR Parlemen.
Ia menilai, situasi tersebut membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap. “Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa enggak kabur?,” lanjutnya.
Di hadapan anggota DPR RI, Makkiyati tampak tak kuasa menahan tangis. Ia menegaskan, anaknya dikenal berprestasi sejak sekolah hingga perguruan tinggi, bahkan menempuh kuliah dengan beasiswa.
“Bersumpah di hadapan Allah, Pak. ‘Saya berani bersumpah atas nama Allah. Sekarang dicabut nyawa saya sama Allah kalau saya melakukan,’ katanya Radiet,” tutur Makkiyati.
Ia juga mengklaim, putranya telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua. Namun, menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
“Kenapa mereka tidak berusaha buat sketsa wajahnya? Malah anak saya dituduh sebagai tersangka. Saya mohon sekali, Pak,” ucapnya.
Kronologi Kasus dan Dakwaan Jaksa
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut, peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan, penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul, serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.
Jaksa juga menyebut, terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan, ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radiet dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hingga kini perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radiet meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang ada dalam persidangan. (*)



