Edarkan Obat Keras Ilegal, IRT di Mataram Terjaring OTT BBPOM
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Balai Besar POM (BBPOM) di Mataram, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial E di wilayah Kota Mataram, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan tablet yang diduga merupakan obat keras tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat. Barang bukti yang berhasil penyidik amankan, yakni dugaan 15 strip tablet Tramadol dengan total 150 tablet dan 10 strip Alprazolam 1 miligram dengan total 100 tablet.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak peredaran obat tanpa izin edar. Obat keras seperti Tramadol dan Alprazolam tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena penggunaannya harus berdasarkan resep dokter,” ujarnya, Kamis, 26 Februari, 2026.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan lainnya.
“Kami sangat prihatin jika obat-obatan ini beredar di tengah masyarakat tanpa pengawasan tenaga medis. Risiko penyalahgunaan sangat tinggi dan dapat merusak kesehatan, bahkan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Menurut Yogi, langkah penindakan ini merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum setelah pendekatan preventif dan pembinaan.
“Kami selalu mengedepankan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan hukum menjadi langkah yang harus kami ambil,” katanya.
Lakukan Pendalaman
Saat ini, penyidik BBPOM Mataram masih melakukan pendalaman guna memastikan asal-usul obat. Serta, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber barang dan memastikan tidak ada rantai distribusi ilegal lainnya,” tambahnya.
BBPOM Mataram juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan tidak membeli obat dari sumber yang tidak resmi.
“Pastikan membeli obat di apotek atau sarana kefarmasian berizin. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kami,” tutup Yogi. (*)



