Kota Mataram

BBPOM Mataram Temukan 8.241 Produk Ilegal, Kosmetik Mendominasi

Mataram (NTBSatu) – Terhitung hingga Agustus 2025, Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menemukan sebanyak 8.241 produk ilegal.

Kepala BBPOM Mataram, Yosep Dwi Irwan mengatakan, temuan ini mencakup berbagai jenis sarana, mulai dari obat bahan alam, kosmetik, obat, hingga pangan olahan. Dengan nilai ekonomi mencapai Rp397,4 juta.

“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah temuan pada periode ini memang turun,” kata Yosep, Senin, 22 September 2025.

Menariknya, lanjut Yosep, pada 2025 ini produk kosmetik ilegal mendominasi temuan dengan jumlah 4.033 kasus dan nilai ekonomi tertinggi mencapai Rp377,9 juta. Angka ini meningkat lebih dari dua kali lipat daripada 2024 yang mencatat 3.378 kasus senilai Rp174,1 juta.

Sementara itu, temuan obat bahan alam dan obat justru menurun drastis. Pada 2024, obat bahan alam mencapai 3.196 kasus, namun pada 2025 hanya ada 527 kasus. Begitu pula dengan obat yang pada 2024 tercatat 25.094 kasus, kini tinggal 3.197 kasus.

“Tahun lalu, BBPOM Mataram mencatat 32.568 temuan dengan total nilai ekonomi mencapai Rp645,3 juta,” terangnya

Yosep menegaskan, penurunan jumlah temuan tahun ini tidak serta-merta menandakan berkurangnya potensi pelanggaran.

“Perubahan angka lebih banyak dipengaruhi strategi pengawasan, pola distribusi produk ilegal, serta kepatuhan pelaku usaha,” ungkapnya.

Perkuat Koordinasi dengan Aparat

Ia menambahkan, BBPOM Mataram terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas peredaran produk ilegal, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Produk ilegal ini berbahaya karena tidak terjamin mutu, keamanan, dan manfaatnya. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, selalu cek izin edar, label, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli obat maupun makanan,” tegasnya.

IKLAN

Dalam kesempatan itu BBPOM menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman. Pemerintah daerah bersama BBPOM akan terus menggalakkan sosialisasi dan pengawasan, agar konsumen terlindungi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Semua pihak harus terlibat, mulai dari pengawasan di pasar tradisional, toko modern, hingga platform jual beli online yang kini menjadi jalur utama distribusi produk ilegal,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button