Skincare WBS Diduga Mengandung Merkuri, BBPOM Mataram Ultimatum Penarikan Produk

Mataram (NTBSatu) – Polemik terkait dugaan kandungan bahan berbahaya dalam produk skincare WBS kembali mencuat di media sosial. Salah satu pengguna, pemilik akun Facebook @Roy Roy, mengaku pernah menggunakan produk tersebut dan mengalami kerusakan kulit setelah berhenti memakainya.
“Sebelumnya saya sudah speak up soal ini dan sempat ada perjanjian untuk bertemu dengan owner Baiq Widia Suwandika Rinjani. Tapi saya tidak bisa datang ke kantor karena masalah kendaraan. Hari ini banyak video di TikTok dan Facebook yang membahas soal produk Hb Dosting dari WBS mengandung bahan berbahaya. Kalau satu produk saja berbahaya, otomatis saya kepikiran produk lainnya juga,” tulisnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, saat menggunakan skincare WBS selama tiga bulan, hasilnya memang terlihat cepat memudarkan flek di wajah. Namun, setelah berhenti pemakaian, justru muncul masalah kulit yang lebih parah.
“Pas berhenti, muka saya hancur sehancur-hancurnya, banyak jerawat batu besar. Alhamdulillah sekarang sudah ada perubahan setelah pakai basic skincare,” ungkapnya.
Roy juga meminta klarifikasi langsung kepada pemilik merek terkait keamanan produknya.
“Saya tidak berniat menjatuhkan, tapi saya ingin penjelasan. Apakah benar produk Anda berbahaya? Tolong jawab chat saya,” tulisnya.
Tanggapan BBPOM Mataram
Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan produk obat dan makanan di wilayah kerjanya. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, salah satu produk WBS, yaitu Body Lotion Booster Brightening terdeteksi mengandung merkuri.
“Terhadap temuan ini, kami telah memerintahkan pihak WBS untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. Jika instruksi ini tidak diindahkan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yosef pada NTBSatu, Minggu, 3 Agustus 2025.
Selain itu, Yosef juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik brand skincare, agar mempromosikan produknya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia melarang, owner skincare melakukan overclaim atau memberikan klaim berlebihan, superlatif, apalagi yang menyesatkan konsumen.
“Promosi tidak boleh berlebihan, superlatif, atau menyesatkan konsumen. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan,” tandasnya. (*)