Pemerintahan

BBPOM Mataram Musnahkan Ribuan Handbody WBS Cosmetics Bermerkuri, Produsen Terancam 12 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram resmi memusnahkan 1.500 pot handbody lotion ilegal merek WBS Cosmetics yang terbukti mengandung merkuri, Senin, 4 Agustus 2025.

“Hasil uji laboratorium menyatakan handbody lotion WBS Cosmetics positif mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat merusak kulit. Mengganggu fungsi ginjal, hingga memicu kanker,” ujar Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Maret 2025. BPOM RI menerima laporan mengenai produk kosmetik berbahaya yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Investigasi menemukan, produk tersebut juga menembus pasar Lombok, termasuk di Desa Sepit. Tim BBPOM Mataram segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga memastikan penarikan produk dari seluruh titik distribusi.

Akhirnya, ribuan kosmetik ilegal tersebut dimusnahkan di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, yang merupakan kediaman dari Baiq Widia Suwandika Rinjani (30), Owner PT. Widia Beauty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic.

BPOM langsung menarik seluruh produk dari pasar, lalu memusnahkannya sesuai prosedur pengawasan postmarket.

Selain itu, Yosef mengingatkan, sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, produsen kosmetik berbahaya bisa dihukum penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Masyarakat jangan tergiur kosmetik instan. Cek izin edar dan komposisinya sebelum membeli,” tandasnya Yosef. (*)

Berita Terkait

Back to top button