16 Akun Dapur MBG di NTB Kena Suspend, BGN Tarik Sisa Saldo VA ke Kas Negara
Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend terhadap 16 akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB.
Melalui sanksi tersebut, BGN menonaktifkan hak akses transaksi pada rekening Virtual Account (VA) sekaligus menarik seluruh sisa saldo untuk menyetorkannya ke kas negara.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani membenarkan 16 akun SPPG di NTB masuk dalam daftar suspend sesuai Surat Sekretaris Utama BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
“Iya ada,” kata Fathul kepada NTBSatu, Selasa, 28 Juli 2026.
Fathul juga membenarkan BGN menarik sisa saldo virtual account pada 16 SPPG yang berstatus suspend sesuai instruksi dalam surat tersebut.
“Iya betul sesuai instruksi surat tersebut,” ujarnya.
Melalui surat itu, BGN meminta lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI segera menonaktifkan hak akses transaksi (maker dan approval) pada akun SPPG yang berstatus suspend.
BGN juga meminta masing-masing bank menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir rekening virtual account setiap SPPG yang terkena sanksi.
Selanjutnya, Biro Umum dan Keuangan BGN menarik seluruh sisa saldo tersebut lalu menyetorkannya ke kas negara.
Sebaran SPPG Kena Suspend
Berdasarkan lampiran surat BGN, Kabupaten Lombok Timur mencatat jumlah SPPG terbanyak yang terkena suspend, yakni tiga SPPG. Ketiganya berada di Pringgabaya, Keruak Selebung Ketangga, dan Aikmel V dengan total saldo virtual account mencapai Rp1.711.052.442.
Kabupaten Lombok Tengah juga memiliki tiga SPPG yang masuk daftar suspend, yakni Kopang Rembiga II, Praya Jontlak II, dan Praya Bunut Baok. Ketiga SPPG tersebut memiliki total saldo virtual account sebesar Rp1.345.448.150.
Di Kota Mataram, dua SPPG masuk daftar suspend, yakni Cakranegara Barat dan Sandubaya Bertais. Keduanya memiliki total saldo virtual account sebesar Rp1.170.708.178.
Kabupaten Bima memiliki dua SPPG, yakni Soromandi Sai dan Sape Bugis III, dengan total saldo virtual account mencapai Rp909.917.600.
Sementara itu, Kabupaten Dompu juga memiliki dua SPPG, yakni Hu’u Rasa Bou dan Bada. Lampiran surat mencantumkan saldo Hu’u Rasa Bou sebesar Rp406.132.450, sedangkan saldo SPPG Bada tidak tercantum.
Sementara itu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima masing-masing memiliki satu SPPG yang masuk daftar suspend. SPPG Tarano Labuhan Bontong di Sumbawa memiliki saldo Rp930.547.242.
SPPG Pemenang Menggala di Lombok Utara memiliki saldo Rp468.303.201, sedangkan SPPG Mpunda Mande di Kota Bima memiliki saldo Rp443.736.450.
Fathul mengatakan sanksi suspend menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG di NTB agar menjalankan operasional secara profesional.
“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” katanya.
Alasan Pemberian Sanksi
Menurut Fathul, hasil evaluasi teknis BGN menjadi dasar penjatuhan sanksi suspend. Salah satu penyebabnya ialah ketidaksesuaian menu makanan yang pengelola sajikan kepada penerima manfaat.
Ia juga mengingatkan seluruh mitra yayasan, Satuan Pelayanan Pengawasan Internal (SPPI), dan relawan mematuhi aturan terbaru terkait penggunaan bahan baku operasional dapur MBG.
Fathul menegaskan larangan pengelola menggunakan LPG bersubsidi dan Minyakita untuk operasional dapur MBG karena pemerintah memperuntukkan kedua komoditas tersebut bagi masyarakat miskin.
“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu kita larang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG non-subsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala SPPG atau SPPI di Lombok Tengah. Fathul menegaskan BGN tidak akan mentolerir pelanggaran berat dalam penyelenggaraan program MBG.
Ia menjelaskan BGN menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), hingga pemecatan apabila pelanggaran tergolong berat.
Secara nasional, hingga saat ini BGN mencatat sekitar 36 kasus pelanggaran operasional maupun pelanggaran disiplin pengelola dapur MBG.
Satgas MBG NTB berharap seluruh mitra, tenaga gizi, dan relawan memperkuat koordinasi agar pelayanan MBG tetap berjalan sesuai standar sehingga para penerima manfaat memperoleh hak gizi secara optimal. (*)




