Diduga Telantarkan Lahan 6.000 Hektare, Pemkab Sumbawa Ancam Cabut HGU Salah Satu Perusahaan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mengambil sikap tegas terhadap perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak serius mengelola lahan.Â
Salah satu perusahaan yang menguasai lahan seluas 6.000 hektar di kawasan Olat Cabe, Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara kini terancam kehilangan izinnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo menegaskan, Bupati Sumbawa akan mengevaluasi izin HGU tersebut.Â
Jika perusahaan tersebut terbukti tidak serius, pemerintah daerah akan mengusulkan pencabutan dan pengalihan status lahan menjadi skema perhutanan sosial.
“Pemerintah daerah melalui Pak Bupati menyampaikan akan mengevaluasi HGU itu. Beliau akan mengevaluasi dan mengusulkan. Kalau memang tidak serius, untuk dikembalikan menjadi perhutanan sosial,” ungkap Dedy kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.
Dedy menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada ketegasan Pemerintah Pusat yang saat ini aktif mencabut izin perusahaan di kawasan hutan jika melalaikan kewajiban.Â
Ia menyebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah membuktikan ketegasan tersebut dengan mencabut izin 20 perusahaan.
“Kalau tidak memenuhi semua kewajibannya itu bisa dicabut. Nah, kalau dievaluasi nanti di kawasan tersebut, kenapa tidak? Bisa dicabut juga,” tegasnya.
Pemkab Sumbawa Sebut Nihil Progres
Hingga saat ini, progres pemegang HGU di kawasan Olat Cabe tersebut dinilai nihil. Dedy memaparkan, perusahaan belum menjalankan kewajiban dasar, seperti penegasan batas kawasan hingga pemberdayaan masyarakat.
“Aktivitas menanam hutannya belum ada, komoditas industri yang mereka inginkan juga belum ada. Baru kemarin kami Pemkab, memfasilitasi sengketa lahan mereka dengan masyarakat yang sudah masuk ke areal tersebut,” jelas Dedy.
Selain masalah operasional, Pemkab Sumbawa menyoroti dampak lingkungan di area konsesi tersebut. Kerusakan jalan di wilayah Batu Bangka diduga kuat bersumber dari gundulnya hutan yang masuk dalam areal kelola perusahaan.
“Pak Gubernur melihat jalan yang rusak di Batu Bangka itu, memang salah satunya dampak dari gundulnya kawasan hutan yang menjadi areal kelola perusahaan itu,” tambahnya.
Langkah evaluasi ini bertujuan agar lahan seluas 6.000 hektar tersebut tidak terbengkalai. “Kami Pemkab, ingin memastikan lahan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat lokal melalui skema perhutanan sosial,” tambahnya. (*)



