Pemerintahan

Pemprov NTB Tegaskan Seleksi Pejabat Eselon II Berbasis Meritokrasi

Mataram (NTBSatu) – Seleksi terbuka pejabat eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB masih berlangsung. Sebanyak 119 orang sudah mendaftar. Ada pejabat luar dan dalam daerah.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB menegaskan seleksi terbuka pejabat eselon II berbasis meritokrasi.

Menurutnya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Termasuk, ASN yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang panitia seleksi tetapkan.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, setiap ASN yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi jabatan.

“Panitia seleksi tidak memiliki dasar hukum untuk melarang atau menolak lamaran seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat,” jelas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, proses seleksi JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Dengan tahapan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara akhir. Seluruh tahapan tersebut diawasi dan mengacu pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pastikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tidak Intevensi Seleksi

Aka menegaskan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal maupun Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri tidak memiliki kewenangan untuk melarang anggota keluarganya mengikuti seleksi, karena hak sebagai ASN melekat pada setiap individu. Keduanya juga tidak melakukan intervensi dalam proses seleksi yang sedang berjalan.

“Ini proses yang lazim dalam birokrasi. Silakan publik dan media mengawal bersama. Kalau dalam perjalanan seleksi ditemukan pelanggaran, ketidaktransparanan, atau hal yang tidak sesuai aturan, tentu bisa dikritisi. Tapi pada tahap ini, yang terjadi baru seleksi administrasi,” ujarnya.

Secara pribadi sebagai ASN, Aka juga berpandangan selama peserta memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, maka proses harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme.

“Kita tidak boleh menutup hak karier seseorang hanya karena ia keluarga pejabat. Justru itu bertentangan dengan prinsip merit system (sistem meritokrasi). Undang-undang secara tegas melarang diskriminasi dalam pengembangan karier ASN, baik karena hubungan keluarga, latar belakang, maupun faktor nonkompetensi lainnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan merupakan hal yang wajar. Namun, mekanisme seleksi JPT telah dirancang berlapis untuk meminimalkan hal tersebut melalui panitia seleksi independen dan penilaian berbasis kompetensi.

“Kalau semua tahapan dijalankan sesuai aturan dan hasilnya berdasarkan kapasitas serta kinerja, maka tidak ada persoalan. Praktik seperti ini juga terjadi di banyak daerah lain dan bukan merupakan pelanggaran,” tegas Aka.

Pemprov NTB kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas reformasi birokrasi dengan memastikan setiap pengisian jabatan strategis melalui proses yang adil, transparan, dan profesional. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button