Hukrim

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Polisi Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Jakarta (NTBSatu) – Kapolri, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di lingkungan Polri, untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh anggota kepolisian di Indonesia.

Instruksi tersebut dikeluarkan menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri bersama jajaran secara menyeluruh.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan tes urine akan digelar serentak di seluruh satuan, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda di daerah.

Langkah ini sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba.

Selain melibatkan pengawasan internal, pelaksanaan tes juga akan diawasi pihak eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela,” ujarnya.

Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.

Hasil uji sampel rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin, 16 Februari 2026.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara anak buahnya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Dana tersebut disebut diterima selama periode Juni hingga November 2025. Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button