BREAKING NEWSHukrim

Nasib Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditentukan Hari ini

Mataram (NTBSatu) – Babak penentuan karier Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro memasuki tahap krusial hari ini, Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ia akan menjalani sidang etik di Mabes Polri untuk menentukan status hukum serta kelanjutan kariernya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan persidangan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Proses ini menjadi langkah tegas institusi kepolisian untuk menegakkan aturan internal sekaligus menjaga integritas organisasi.

“Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik. Di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu, 15 Februari 2026.

Johnny menambahkan, institusi kepolisian tidak memberikan ruang aman bagi pelaku pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan jaringan narkotika. Ia menegaskan, seluruh anggota mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pengecualian.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ucapnya.

Eks Kapolres Didik Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolres Bima Kota itu menghadapi ancaman pidana berat setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman meliputi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dengan denda Rp2 miliar, serta lima tahun dan Rp200 juta.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori VI senilai maksimal Rp2 miliar. Pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.

Meski berstatus tersangka, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan. Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri, terkait dengan proses kode etik yang sedang berjalan,” tambahnya

Sebagai informasi, Keterlibatan Didik terungkap dari keterangan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima, yang juga tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram dalam tujuh plastik klip dan 50 butir ekstasi. Selain itu, terdapat 19 butir Alprazolam dan dua butir happy five. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button