Kota Mataram

Taman Mayura Segera Masuk Situs Geopark Nasional

Mataram (NTBSatu) – Taman Mayura yang terletak di Cakranegara, Kota Mataram, memiliki luas tanah sekitar 33.877,10 meter persegi atau kurang lebih 3,39 hektare.

Kompleks cagar budaya berbentuk persegi panjang dengan panjang 244,60 meter dan lebar 138,50 meter itu dibangun oleh Raja Anak Agung Made Karangasem pada 1866. Jejak sejarah yang tersimpan di dalamnya kini didorong naik tingkat, menuju pengakuan sebagai bagian dari situs Geopark Nasional.

Pemerintah Kota Mataram pun mempercepat proses administrasi agar kawasan bersejarah tersebut terdaftar secara nasional.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyebut penguatan status ini penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus membuka akses dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Taman Mayura menjadi salah satu perhatian utama. Selama ini, pemeliharaan melalui dinas terkait dinilai masih perlu ditingkatkan. Pemerintah kota pun mulai mengevaluasi pola pengelolaan dan mempertimbangkan kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada pelestarian budaya.

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan kita untuk kebijakan fiskal yang lebih berpihak ke sana,” ujar Mohan, Jumat, 13 Februari 2026.

Status Taman Mayura yang belum tercatat secara nasional membuat peluang dukungan pusat belum maksimal. Saat ini, dari sejumlah aset budaya di Mataram, baru Taman NArmada yang terdaftar.

Untuk mempercepat pengakuan tersebut, Pemkot Mataram juga menyiapkan pengajuan beberapa situs penting lainnya, seperti Pura Meru dan Makam Loang Baloq. Ketiganya memiliki nilai historis dan kultural yang kuat bagi masyarakat.

Anggota DPR RI Soroti Taman Mayura

Perhatian terhadap Taman Mayura turut datang dari Komisi X DPR RI, ketika melakukan kunjungan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan komitmennya mengawal proses registrasi dan revitalisasi.

“Kalau sudah teregistrasi, ada perhatian dari pemerintah pusat. Dengan nomenklatur yang jelas, pengajuan anggaran akan lebih mudah,” katanya.

Komisi X DPR RI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan agar proses pencatatan segera rampung. Selain itu, pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) unit NTB yang dijadwalkan berdiri mandiri pada 2026 diharapkan memperkuat koordinasi teknis pengelolaan situs budaya di daerah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button