Bupati Lotim “Haramkan” Tempat Makan Buka Selama Ramadan
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), melarang tempat makan melayani makan dan minum secara terbuka selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lotim, Haerul Warisin melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/55/POL PP/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Bupati Haerul Warisin menginstruksikan seluruh pemilik rumah makan, restoran, hingga minimarket di wilayah Lotim agar tidak membuka layanan makan di tempat secara terbuka selama jam puasa.
Pemerintah hanya memberikan pengecualian terbatas di lokasi tertentu seperti pasar, pelabuhan, dan terminal. “Kecuali di tempat-tempat tertentu seperti pasar, pelabuhan, dan terminal, aktivitas makan-minum di tempat umum secara terbuka dilarang keras,” bunyi surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lotim mengirimkan surat edaran tersebut kepada camat, kepala desa, lurah, serta seluruh pelaku usaha.
Pemerintah daerah ingin memastikan, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta menjaga ketertiban umum selama Ramadan.



