Lombok TimurPendidikan

Dinas Dikbud Lombok Timur Minta Masyarakat Laporkan Pungutan Sekolah yang Mencurigakan

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur meminta masyarakat, khususnya wali murid, untuk aktif melaporkan segala bentuk pungutan sekolah yang dinilai mencurigakan. 

Imbauan ini menyusul dikeluarkannya instruksi tegas yang menekankan larangan pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta penataan menyeluruh tata kelola pendidikan menjelang target akuntabilitas tahun 2026.

Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni menegaskan, seluruh layanan pendidikan di tingkat sekolah maupun kabupaten, wajib berjalan transparan dan bebas dari pungutan tidak resmi. 

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli dalam layanan Program Indonesia Pintar (PIP), administrasi kepegawaian, mutasi, promosi jabatan, hingga pengurusan tunjangan.

“Seluruh layanan, mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten, harus bebas dari praktik pungli atau gratifikasi,” jelas Nurul Wathoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026. 

Artinya, jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. 

Sebagai bagian dari penguatan integritas layanan pendidikan, Dinas Dikbud Lombok Timur juga melarang seluruh satuan pendidikan merekrut guru honorer baru. 

Kebijakan ini merupakan penegasan ulang atas Surat Edaran Bupati yang telah berlaku sebelumnya dan menjadi langkah strategis untuk menata sumber daya manusia, agar lebih terukur serta tidak membebani anggaran daerah maupun sekolah.

Menurut Wathoni, penataan kepegawaian ini menjadi pondasi penting dalam menyukseskan program prioritas Dinas Dikbud Lombok Timur tahun 2026. 

Ia menilai, tanpa pengendalian jumlah tenaga honorer, sekolah berpotensi mencari pembiayaan tambahan secara tidak resmi yang akhirnya membebani wali murid.

“Penegasan ini kami sampaikan agar seluruh UPTD dan sekolah memiliki arah yang sama dalam menjalankan program pendidikan, termasuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Penguatan Pendidikan Karakter Siswa

Selain penataan kepegawaian, Dinas Dikbud Lombok Timur juga memperkuat kebijakan pembentukan karakter peserta didik. Seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan program IMTAQ pagi bagi siswa Muslim serta menyesuaikan kegiatan pembinaan karakter bagi siswa non-Muslim. 

Program ini, sebutnya, harus terintegrasi langsung dalam proses pembelajaran, bukan sekadar kegiatan tambahan.

Dinas juga menaruh perhatian besar pada kenyamanan dan lingkungan belajar siswa. Sekolah diminta memiliki program kepedulian kebersihan lingkungan serta pengembangan kegiatan ekstrakurikuler yang sepenuhnya dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini ditegaskan untuk menutup celah pungutan kepada wali murid atas kegiatan non-akademik.

Untuk memastikan seluruh instruksi berjalan efektif, Dinas Dikbud Lombok Timur akan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas bagi Kepala UPTD, Pengawas Sekolah, hingga Kepala Sekolah. Pakta Integritas tersebut memuat komitmen kinerja dan target prestasi yang akan dievaluasi secara berkala oleh dinas.

Wathoni menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan. Ia berharap, orang tua siswa dan masyarakat umum tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan di Lombok Timur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button