HEADLINE NEWSPemerintahan

Tindak Lanjut LHP BPK, OPD Pemprov NTB Lalai Siap-siap Kena Sanksi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, masih menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat telah membentuk tim khusus untuk memantau progres penyelesaian temuan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdari menyampaikan, seluruh OPD telah dikumpulkan di Inspektorat untuk membahas langkah percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK. Seluruhnya diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan sejumlah temuan BPK. Terhitung sejak laporan diserahkan.

“Khusus di Dinas ESDM, sejumlah temuan banyak beririsan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta DPMPTSP,” kata Niken, Kamis, 12 Februari 2026.

Adapun OPD yang lalai atau tidak melakukan perbaikan atas temuan BPK tersebut, maka akan mendapat sanksi kinerja. “Nanti kalau misalnya tidak ditindak lanjut, akan ada sanksi kinerja dari inspektorat,” ujarnya.

Pada Dinas ESDM, lanjutnya, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Terutama berkaitan dengan jaminan reklamasi. Menjadi salah satu temuan BPK dalam sektor pertambangan.

Niken menyampaikan, pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank NTB Syariah. Melalui kerja sama tersebut, penempatan deposito berjangka untuk jaminan reklamasi dengan sistem rekening khusus (QQ), sehingga seluruh dana jaminan terpusat dan terkontrol di bank daerah tersebut.

“Kalau terkait dengan jaminan reklamasi, sudah pernah dilakukan PKS dengan Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Sementara itu, untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum penandatanganan PKS pada 2024, pemerintah akan melayangkan surat resmi. Langkah ini agar perusahaan yang sebelumnya telah menarik jaminan reklamasi dapat kembali menempatkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button