Hukrim

Direktur PT SEG Diperiksa Jaksa Kasus Sponsorship MXGP

Mataram (NTBSatu) – Tim Pidsus Kejati NTB memeriksa Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana sponsorship Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok dan Sumbawa. “Iya, benar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid.

Diaz terlihat hadir bersama sejumlah pria. Mereka hadir di Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Direktur Utama PT SEG itu terlihat mengenakan baju putih dan celana hitam. Sesampainya di Kejati NTB, ia langsung mengenakan kartu identitas berwarna merah muda.

Kepada wartawan, Diaz memilih tak memberikan komentar. Hingga berita ini terbit, proses pemeriksaan masih berjalan di Ruang Pidsus.

Kehadiran Diaz hari ini merupakan tindak lanjut dari panggilan penyidik sebelumnya. Ia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Proses hukum dugaan korupsi sponsorship ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Penanganan perkara ini berangkat dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button