Kejari Lombok Timur Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan PKH di Pringgasela
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, mulai turun tangan menyelidiki dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pringgasela.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penggelapan dana bantuan yang diperkirakan merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kejari Lombok Timur menerima laporan tersebut melalui Pos Pengaduan Masyarakat (PPM). Dugaan penyelewengan dana PKH ini disebut berlangsung sudah cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025, dengan menyasar sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan, Kejaksaan langsung melakukan langkah awal berupa pengecekan data penerima bantuan dan menelaah aturan yang diduga dilanggar dalam praktik penyaluran PKH di Pringgasela.
“Saat ini kami masih melakukan pengecekan terhadap penerima manfaat dan mekanisme penyaluran bantuan yang diduga bermasalah. Identitas pelapor wajib kami lindungi sesuai ketentuan,” ujar Ugik, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, oknum pendamping PKH diduga menjalankan modus dengan bekerja sama bersama agen BRILink.
Mereka disinyalir mencairkan dana bantuan langsung dari rekening KPM tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Akibatnya, sejumlah penerima manfaat kehilangan hak mereka karena saldo bantuan telah habis ditarik.
Minta Warga Melapor
Meski belum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, Kejari Lombok Timur tidak tinggal diam. Tim Kejaksaan disebut telah turun langsung ke desa-desa untuk menemui para KPM, mencocokkan dokumen laporan. Serta, memverifikasi fakta di lapangan guna menguatkan dugaan awal.
Ugik menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara tertutup pada tahap awal. Langkah tersebut sengaja diambil agar proses pengumpulan data dan bukti tidak bocor ke publik, serta tidak menghambat jalannya penanganan perkara.
Kejari Lombok Timur juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang merasa menjadi korban penyelewengan dana PKH, agar berani melapor melalui saluran resmi yang tersedia.
Partisipasi masyarakat dinilai penting, untuk memutus praktik penyalahgunaan bantuan sosial dan memastikan dana PKH benar-benar diterima oleh warga yang berhak. (*)



