Hukrim

Mantan Kepala BPN Sumbawa Praperadilankan Kejati NTB Kasus Lahan Samota

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan melawan Kejati NTB. Ia mengajukan Praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Samota.

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Subhan melayangkan gugatan praperadilan pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu. Teregister dalam Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Berkaitan dengan sah atau tidaknya penahanan.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan pria yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah itu.

Sidang perdana berlangsung Kamis, 19 Februari 2026 mendatang di Ruang Sidang Chandra. “Iya betul sudah masuk praperadilan atas nama Subhan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 9 Februari 2026.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button