Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polres Sumbawa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AR di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa, Senin, 27 Juli 2026.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini memimpin langsung upacara tersebut sekaligus mengajak seluruh personel menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Ia menjelaskan, PTDH terhadap Brigadir AR mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor Kep/504/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dalam prosesi tersebut, petugas melepas atribut kepolisian dan mencoret foto personel sebagai simbol berakhirnya status kedinasan Brigadir AR di lingkungan Polri.
Hingga berita ini terbit, Polres Sumbawa belum menjelaskan alasan yang mendasari keputusan PTDH terhadap Brigadir AR. NTBSatu telah meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait penyebab pemberhentian tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, pihak Polres Sumbawa belum memberikan tanggapan.
Jadikan sebagai Pelajaran
Dalam amanatnya, AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan setiap anggota Polri wajib menjaga disiplin, menaati Kode Etik Profesi Polri, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Saya menekankan kepada seluruh personel Polres Sumbawa agar menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran. Keputusan PTDH ini menjadi kerugian besar, bukan hanya bagi anggota yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga dan organisasi Polri,” ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres berharap tidak ada lagi personel yang mengalami peristiwa serupa. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas saat menjalankan tugas.
Menurutnya, para perwira dan pejabat yang memegang jabatan harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya. Karena itu, para komandan satuan perlu terus mengawasi, membina, serta mengingatkan anggota secara berkelanjutan.
“Para komandan satuan jangan bosan menegur, mengingatkan, dan menasihati anggotanya apabila menemukan indikasi pelanggaran. Pembinaan harus berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan sejak pelaksanaan PTDH tersebut, Brigadir AR tidak lagi memiliki hubungan kedinasan dengan institusi Polri, khususnya Polres Sumbawa.
Ia juga menekankan seluruh ucapan, tindakan, dan perbuatan Brigadir AR setelah pelaksanaan PTDH menjadi tanggung jawab pribadi.
“Dengan pelaksanaan PTDH terhadap Brigadir AR, seluruh tindakan pribadi yang bersangkutan berada di luar tanggung jawab institusi Polri. Karena itu, kami mengingatkan seluruh personel agar menjaga disiplin dan nama baik organisasi,” pungkasnya. (*)




