Sumbawa

Rp80 Miliar Dana Desa Sumbawa untuk Koperasi Merah Putih

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sebanyak Rp80 miliar Dana Desa untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2026, belum bisa disalurkan dan masih “parkir” di Pemerintah Pusat.

Penyebabnya pemerintah menerapkan mekanisme dua penganggaran. Yakni, Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang hingga kini belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Hendra Wirawan mengatakan, total transfer Dana Desa 2026 tercatat Rp132 miliar. Namun, yang baru bisa desa manfaatkan sebesar Rp52 miliar.

“Dana desa sekarang dibagi dua, reguler dan KDMP. Yang reguler sudah masuk sekitar Rp52 miliar, sementara sisanya sekitar Rp80 miliar masih menunggu PMK,” kata Hendra, Selasa, 3 Februari 2026.

Hendra merinci, pemerintah daerah telah mengalokasikan Dana Desa reguler sebesar Rp52 miliar tersebut tke 157 desa di Kabupaten Sumbawa, berdasarkan klasifikasi status desa.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button