Sumbawa

Rp80 Miliar Dana Desa Sumbawa untuk Koperasi Merah Putih

Anggaran Turun Signifikan

Di Kabupaten Sumbawa sendiri, tidak terdapat desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal. Seluruh desa masuk kategori mandiri, maju, dan berkembang. Sehingga, pembagian dana secara proporsional sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Dana Desa 2026 mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp150 miliar, kini menjadi Rp132 miliar atau turun sekitar 11,89 persen,” ujarnya

Penurunan ini, kata Hendra, tidak terlepas dari perubahan skema kebijakan nasional yang membagi Dana Desa ke dalam dua pos anggaran.

Meski dana reguler telah tersedia, pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi desa. Salah satu syarat utama adalah penetapan APBDes, yang batas akhirnya 31 Desember 2025 untuk Dana Desa 2026.

Saat ini, desa yang telah mengajukan pencairan baru berasal dari wilayah Alas Barat, namun belum ada dana yang pemerintah salurkan.

“Kami masih menunggu informasi dari pusat, khususnya PMK untuk penggunaan dana KDMP yang sekitar Rp80 miliar itu,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa meminta, pemerintah desa untuk bersabar dan tetap menyiapkan dokumen perencanaan. Hal ini sembari menunggu kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat, agar dana Koperasi Merah Putih dapat segera pemerintah desa manfaatkan.

“Begitu aturan turun, penyaluran akan langsung kami proses,” tambahnya. (Marwah)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button