Pemerintahan

Pemprov NTB Tegaskan IPR Bukan Sekadar Izin, tapi Soal Lingkungan dan Keselamatan

Mataram (NTBSatu) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat jatah mengelola sebanyak 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Pengelolaan WPR ini akan oleh koperasi.

Dari 16 blok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB baru mengeluarkan satu izin operasi. Yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, sebagai proyek percontohan (pilot project). Sehingga, masih tersisa 15 blok WPR menunggu persetujuan.

Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, alasan Pemprov NTB belum mengeluarkan izin tersebut, karena tidak dapat tergesa-gesa. Ada banyak hal yang harus menjadi pertimbangan.

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Aka, sapaan Ahsanul Khalik menyebutkan, Pemprov NTB menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Serta, kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR, itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Aka, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia meminta, masyarakat harus memahami langkah yang pemerintah ambil sama sekali bukan menahan izin. Tetapi, ini adalah penataan supaya semua berjalan dengan baik dan dalam koridor yang benar.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghambat, melainkan menjadi uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“IPR bukan sekedar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah apalagi ugal-ugalan,” kata Aka.

1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button