Pemerintahan

Pemprov NTB Tegaskan IPR Bukan Sekadar Izin, tapi Soal Lingkungan dan Keselamatan

Selektif Berbasis Dokumen

Pemprov NTB akan selektif dan semua berbasis dokumen, sebelum mengeluarkan izin operasi. “Terkait ini Pak Gubernur, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen,” ungkpanya.

Salah satu perhatian utama adalah dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang. Pemprov NTB menilai, tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin justru berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi fondasi tata kelola pertambangan rakyat. Yaitu, Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

Perda tersebut mengatur mekanisme retribusi dan tata kelola WPR/IPR, agar pengelolaan tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan standar yang jelas.

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, pemerintah daerah menilai WPR dan IPR tidak boleh hanya sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR sebagai instrumen untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi terlebih dahulu oleh warga sekitar rasakan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button