Aduan Meningkat, Pemprov NTB Siapkan Perda BPP
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) merespons lonjakan aduan maladministrasi sumbangan di satuan sekolah, dengan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Surya Bahari mengatakan, penyusunan Perda BPP merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.
Termasuk, data laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat lonjakan aduan hingga Januari 2026, tercatat 48 laporan. Sekitar 50 persen di antaranya terkait penggalangan sumbangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang terakhir yang sedang kami kerjakan ini berkoordinasi dengan Komisi V DPRD untuk merancang Perda tentang BPP ini,” terangnya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, rancangan Perda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sehingga, tinggal menunggu DPRD NTB menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.
“Sudah masuk pengusulan, sudah masuk di Propemperda, tinggal nanti DPRD bersidang untuk menetapkan panitia khususnya,” ujarnya.
Surya menargetkan, pembahasan hingga pengesahan Perda BPP dapat selesai dalam waktu enam bulan ke depan. Menurutnya, keberadaan Perda menjadi penting untuk kepastian hukum bagi sekolah, komite, maupun orang tua murid. Terutama, dalam pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari partisipasi orang tua siswa yang menimbulkan komentar.
Selama belum ada Perda, sebagai solusi jangka pendek, Pemprov NTB menegaskan sekolah yang masih membuka sumbangan tetap harus dengan catatan.
“Kalau untuk sekolah kami tidak melarang. Karena itu mengacu pada Permen Partisipasi Orang Tua Murid, tetapi namanya partisipasi tidak ditentukan jumlah dan waktunya,” tambahnya. (Alwi)



