Pemkab Sumbawa Siapkan Skema BLUD, Rekrut Nakes yang Dirumahkan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, tengah menyiapkan skema perekrutan tenaga kesehatan (nakes) melalui jalur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini menjadi angin segar bagi ratusan tenaga kesehatan yang sebelumnya pemerintah rumahkan, melalui surat Bupati Sumbawa kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Sumbawa Nomor: 800.1.8.1/003/I/BKPSDM/2026 perihal pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarif Hidayat menjelaskan, perekrutan melalui skema BLUD merupakan solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan formasi di fasilitas kesehatan. Baik Puskesmas maupun rumah sakit.
Ia mengibaratkan, kebijakan ini serupa dengan jalur afirmasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana masa kerja dan pengabdian menjadi pertimbangan utama.
“Seperti CPNS atau PPPK dulu kan ada jalur afirmasi. Nah, kurang lebih seperti itu nanti pertimbangannya,” ujar Sarif kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Meski demikian, Sarif menegaskan, realisasi perekrutan sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing BLUD. “Itu pun tergantung dari kemampuan BLUD untuk membayar gajinya,” jelasnya.
Mekanisme Perekrutan
Secara regulasi, Sarif memastikan skema ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2022. Namun demikian, proses perekrutan harus melalui tahapan birokrasi yang tertib.
Mekanismenya dengan pengajuan kebutuhan formasi oleh Kepala BLUD kepada Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Sumbawa akan berkoordinasi dengan BKAD dan BKPSDM untuk meneruskan usulan tersebut kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jika Bupati sudah menyetujui, barulah proses perekrutan tenaga BLUD bisa dilakukan,” terang Sarif.
Sarif menegaskan, mekanisme rekrutmen ini tidak akan menyamakan pelamar baru dengan tenaga kesehatan yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Nakes yang pernah mengabdi di fasilitas kesehatan terkait akan menjadi prioritas.
“Yang diprioritaskan adalah teman-teman yang sudah pernah bekerja. Mereka sudah memiliki pengalaman di faskes tersebut,” tegasnya.
Sambil menunggu proses administrasi dan persetujuan Bupati terkait rekrutmen BLUD, Dinas Kesehatan Sumbawa saat ini menerapkan strategi “saling mengisi” atau sistem rolling. Tujuannya, untuk menutupi kekurangan tenaga di layanan vital, seperti rawat inap dan poli gigi.
Sarif menjelaskan, tenaga kesehatan yang bertugas di desa atau Puskesmas Pembantu (Pustu) ditarik sementara ke Puskesmas induk.
“Yang kita siasati adalah saling mengisi. Teman-teman yang selama ini bertugas di desa atau Pustu bisa ditarik sementara ke Puskesmas untuk membantu kekurangan tenaga. Khususnya, di rawat inap,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 424 tenaga non-ASN di 26 fasilitas kesehatan di Kabupaten Sumbawa resmi berakhir masa kerjanya sejak 31 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 360 orang bertugas di Puskesmas dan 64 orang di rumah sakit. (*)



