Menjelang Ramadan, Kuota LPG 3 Kg Sumbawa Resmi Dikurangi 200 Ribu Tabung
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumbawa mengonfirmasi adanya pemangkasan signifikan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi untuk tahun 2026.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, mengungkapkan, berdasarkan data realisasi, jatah LPG 3 Kg untuk Kabupaten Sumbawa tahun 2026 dipastikan menyusut dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025, kuota LPG 3 Kg untuk Sumbawa sebesar 11.596 metrik ton (MT). Sementara pada tahun 2026 turun menjadi 11.003 MT. Artinya, terjadi pengurangan sebesar 593 MT,” ujar Ivan kepada NTBSatu, Sabtu, 24 Januari 2025.
Jika dikonversikan ke dalam satuan tabung, penurunan kuota tersebut setara dengan berkurangnya ratusan ribu tabung LPG dari peredaran selama satu tahun.
“Sebelumnya tabung kita sekitar 3,8 juta tabung, kini menjadi sekitar 3,6 juta tabung. Jadi ada pengurangan kurang lebih 200 ribu tabung per tahun,” jelasnya.
Menurut Ivan, kondisi ini sangat berisiko. Terutama karena konsumsi LPG masyarakat cenderung meningkat signifikan saat Ramadan dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ia mengkhawatirkan pengurangan kuota tersebut dapat berdampak pada kelangkaan LPG serta memicu inflasi daerah.
Menyiasati potensi kelangkaan tersebut, Pemkab Sumbawa berencana mengajukan permohonan tambahan kuota LPG 3 Kg (kuota fakultatif) kepada Pertamina Pusat melalui Bupati Sumbawa.
“Mengingat kita sedang memasuki Ramadan, kami akan merekomendasikan kepada Pak Bupati untuk bersurat dan bertemu langsung ke Pertamina Pusat. Harapannya, kuota kita bisa ditambah guna mengamankan kebutuhan masyarakat selama Ramadan,” terangnya.
Siapkan Layanan “Lapor Gas”
Di sisi lain, untuk mengendalikan distribusi di tengah kuota yang menipis, Ivan menegaskan pengawasan akan diperketat melalui inovasi layanan aduan “Lapor Gas”. Masyarakat diminta aktif melapor via WhatsApp jika menemukan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan.
“Berdasarkan laporan masyarakat melalui Lapor Gas, sudah ada dua pangkalan yang kami nonaktifkan izinnya. Karena menjual LPG dengan harga Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” tegasnya.
Ia juga menekankan penerapan sanksi tegas dengan sistem tanggung renteng. Apabila sebuah pangkalan ditutup akibat pelanggaran, agen penyalur juga akan dikenakan sanksi berupa pengurangan kuota.
“Kebijakan ini kami terapkan agar agen turut aktif membina dan mengawasi pangkalan binaannya,” tambah Ivan.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kesenjangan harga yang kerap memicu kelangkaan LPG bersubsidi, Pemkab Sumbawa juga mengusulkan kehadiran LPG non-subsidi 5,5 Kg (Bright Gas).
Ivan mengimbau masyarakat mampu, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai BUMN/BUMD tidak menggunakan LPG bersubsidi. Karena itu khusus bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau bukan kita yang mengendalikan diri untuk tidak menggunakan LPG subsidi, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Apalagi kuota kita terus menurun, potensi kendala di lapangan pasti akan terjadi,” pungkasnya. (*)



