Masih Dipimpin Plt, Dikbud Sumbawa Kebut Pengisian 95 Jabatan Kepala Sekolah
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, terus menggenjot pengisian jabatan kepala sekolah yang masih kosong.
Saat ini, sebanyak 95 sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP masih berada di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt). Dikbud mengambil langkah ini untuk memastikan pelayanan pendidikan dan manajemen sekolah tetap berjalan optimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan mengatakan, pihaknya menunjuk Plt sebagai solusi sementara sambil menunggu penetapan kepala sekolah definitif.
“Total ada 95 sekolah yang kepala sekolahnya masih berstatus Plt. Kepalanya belum definitif,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Budi menjelaskan, kekosongan jabatan kepala sekolah terjadi karena beberapa faktor, seperti kepala sekolah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta terkendala persoalan administratif.
“Berbagai faktor itu yang menyebabkan jabatan kepala sekolah belum terisi secara definitif,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan kondisi tersebut tidak mengganggu proses pembelajaran maupun tata kelola sekolah. Sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar dan administrasi secara normal.
“Proses belajar mengajar berjalan baik dan lancar. Namun, kondisi ideal tentu sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” terangnya.
Terkait pengisian jabatan definitif, Budi menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kendati begitu, pihaknya terus mendorong percepatan agar proses tersebut segera terealisasi.
“Kami terus berupaya mempercepat pengisian jabatan ini sambil menunggu keputusan PPK,” tegasnya.
Wajib Punya Sertifikat CKS
Budi menambahkan, kekosongan jabatan kepala sekolah tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Dalam proses pengangkatan, pihaknya tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ia juga menegaskan calon kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS). “Calon kepala sekolah minimal harus memiliki sertifikat CKS,” imbuhnya.
Untuk mempercepat pengisian jabatan, pihaknya menyiapkan dua skema pengangkatan, yaitu jalur reguler dan non-reguler. Pada jalur reguler, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa melakukan identifikasi, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan kompetensi CKS bagi calon kepala sekolah.
Sementara itu, pada jalur non-reguler, Dikbud Sumbawa menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan mendesak, kemudian mendefinitifkan mereka secara bertahap sembari mengikuti diklat dan uji kompetensi.
“Jika kondisinya mendesak, kami akan menggunakan jalur non-reguler,” kata Budi.
Sebagai informasi, berikut data sejumlah sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif antara lain yakni; TK Negeri 3 Sumbawa; TK Negeri 2 Alas; TK Negeri 1 Alas Barat; serta beberapa TK Negeri di Kecamatan Empang.
Pada jenjang SD, sekolah tersebut meliputi SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, dan SDN Olat Rarang. Kemudian, pada tingkat SMP mencakup SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara, serta SMPN 3 Lopok. (*)



