Hukrim

MK Putuskan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Diatur Lewat Undang-Undang

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta, adanya Undang-Undang khusus yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil.

Aturan tersebut dinilai penting, untuk menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif.

Permintaan itu MK sampaikan saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusan perkara uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II, yang dalam amar putusannya dinyatakan ditolak oleh MK.

IKLAN

Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memang mengatur anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan sipil sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian.

Namun, menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum secara jelas memuat jabatan maupun instansi apa saja yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan, pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ridwan dalam persidangan mengutip YouTube MK RI, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menambahkan, UU Polri juga tidak memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan mengenai penentuan instansi atau jabatan di luar kepolisian yang masih memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. MK juga menyoroti ketentuan Pasal 19 UU ASN yang dinilai, baru mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu.

Aturan tersebut belum mengatur secara tegas instansi pusat maupun jenis jabatan ASN tertentu, yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Oleh sebab itu, MK memandang perlu adanya norma baru dalam undang-undang yang secara eksplisit mengatur jabatan dan instansi mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Pengaturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan multitafsir terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” kata Ridwan.

MK menegaskan, peraturan pemerintah sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 hanya dapat dibentuk sebagai peraturan pelaksana setelah adanya pengaturan yang jelas di tingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan substantif mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri aktif harus terlebih dahulu diatur secara tegas dalam undang-undang. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button