BREAKING NEWSHukrim

KPK OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam Sehari

Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. OTT tersebut terhadap dua kepala daerah di dua wilayah berbeda, yakni Kota Madiun, Jawa Timur, dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dua kepala daerah yang penyidik KPK amankan dalam operasi senyap tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam OTT di Kota Madiun, tim KPK mengamankan total 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin, 19 Januari 2026.

IKLAN

Budi menjelaskan, OTT di Madiun diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek. Serta, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Dari total 15 orang, sembilan di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, terkait OTT di Kabupaten Pati, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan. Namun, KPK memastikan, Bupati Pati, Sudewo turut terjaring dalam operasi tersebut.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi di kesempatan terpisah.

Menurut Budi, hingga saat ini tim KPK di lapangan masih terus melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Terkait yang di wilayah Pati, saat ini masih berprogres,” ucapnya.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. KPK memastikan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi kepada publik. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button