Pemerintahan

Izin Usaha Terbit, 9 Ribu Hektare Lahan di Sumbawa Disasar untuk Aktivitas Tambang Emas

Mataram (NTBSatu) – Seluas 9.870 Hektare (Ha) lahan di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, disasar untuk aktivitas tambang emas. Rencana pengelolaan lahan tersebut oleh PT Selatan Arc Minerals (SAM).

PT SAM sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas di atas lahan itu dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai surat keputusan (SK) Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal Nomor 03/1/IUP/PMA/2025.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Iwan Setiawan membenarkan perihal izin tersebut. Ia mengetahui izin perusahaan tersebut melalui aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI).

“Kami tahu dari MODI (izinnya), tetapi mereka juga sudah ada sih suratnya,” kata Iwan kepada NTBSatu, Kamis, 15 Januari 2026.

IKLAN

Ia menyampaikan, izin untuk perusahaan logam langsung dikeluarkan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya menerima tembusan setelah izin keluar dari kementerian.

“Izin untuk perusahaan logam itu langsung di Kementerian ESDM. Kita biasanya cuma mendapat laporan kalau ada izin keluar. Sifatnya hanya tembusan saja,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang NTBSatu terima, PT ARC akan mulai melakukan kegiatan survei pendahuluan pada lokasi IUP. Survei ini sebagai tahapan sebelum memasuki tahapan eksplorasi. Kegiatan ini selama kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2026.

Meski demikian, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan kepada pemerintah provinsi terkait rencana pelaksanaan eksplorasi atau survei di lapangan. “Mungkin sudah ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Itu sudah cukup sebenarnya,” ujarnya.

Namun menjadi lebih baik juga ketika perusahaan ada koordinasi dan konfirmasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sebagai pemilik wilayah administratif.

“Idealnya memang harus ada koordinasi dengan provinsi dan kabupaten,” katanya.

Terkait masa eksplorasi perusahaan tersebut, Dinas ESDM mengaku tidak mengetahui secara rinci. Sebab, seluruh ketentuan teknis biasanya yang menetapkannya adalah Kementerian ESDM.

“Kalau masa eksplorasi kami kurang tahu, karena itu biasanya sudah diatur di kementerian,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button