Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Tiga Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditahan Satu Lapas
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Pidsus Kejati NTB resmi melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB.
Tim Pidsus Kejati NTB melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka anggota DPRD NTB dan barang bukti tersebut. “Iya, sudah tiga orang,” katanya kepada NTBSatu, Sabtu, 17 Januari 2026.
Tiga tersangka itu adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim, dan Politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Setelah sebelumnya Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.
“Iya, ketiganya satu Lapas sekarang,” ujar Harun.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyatakan, pelimpahan tahap II penuntut umum itu setelah berkas para tersangka lengkap atau P-21.
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli
Setelah pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini fokus menyusun surat dakwaan. “Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk ketiga anggota DPRD NTB tersebut. Jika rampung, mereka akan melimpahkan perkara ke PN Tipikor Mataram. “Dalam waktu dekat,” tandas Zulkifli.
Riwayat Kasus
Penyidik menyangkakan ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tidak terkecuali ahli pidana.
Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka. (*)



