Oleh: Mardiana A. Rahman – Wakil Bendahara 1 DPD IMM NTB
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi namun paling jarang terlihat. Dalam banyak kasus, kekerasan ini tersembunyi dibalik tembok rumah, tersamarkan oleh senyum palsu dan diamnya korban. Ironisnya banyak orang yang masih memandang rumah tangga sebagai tempat paling aman, padahal bagi sebagian orang rumah justru menjadi tempat yang paling menakutkan.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik seperti pukulan, tamparan, atau tendangan, tetapi juga berupa kekerasan psikis, seksual, ekonomi dan bahkan penelantaran. Korbannya bisa siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga seperti istri, suami, anak, orang tua, atau pembantu rumah tangga. Namun dalam kenyataan sosial, perempuan terutama istri masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemberitaan media menunjukkan betapa nyata dan mengerikannya kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga. Dan itu hanya sebagian kecil dari banyak kasus yang terangkat ke permukaan. Di luar sana, masih banyak perempuan yang disakiti dalam senyap, tanpa suara dan tanpa perlindungan.
Dalam banyak masyarakat termasuk Indonesia, laki-laki masih dipandang sebagai pemimpin rumah tangga, sementara perempuan dianggap sebagai pengikut, pelayan yang dituntut harus tunduk dan patuh. Relasi ini bukan sekedar struktur peran, tetapi merupakan struktur kuasa yang membuka celah dominasi salah satu pihak atas pihak lainnya.
Banyak perempuan yang mengalami kekerasan memilih diam, karena merasa bahwa apa yang mereka alami adalah hal yang wajar. Ada yang takut dicap sebagai istri durhaka, adapula yang khawatir terhadap pandangan masyarakat jika rumah tangganya dianggap “bermasalah”. Budaya yang membentuk mereka sejak kecil telah menanamkan bahwa menjadi perempuan berarti harus sabar, kuat, menahan penderitaan, dan tidak membuka aib keluarga kepada orang lain. kalimat-kalimat ini seolah menjadi kalimat sakti yang berkali-kali diucapkan dan ditanamkan, seakan-akan semua konflik rumah tangga bisa diselesaikan dengan sabar, diam dan pasrah. Padahal justru dalam diam itulah kekerasan tumbuh, mengakar, dan menghancurkan jiwa korban secara perlahan.
Budaya yang membentuk pemikiran ini bekerja secara halus namun sistematis. Ia hidup dalam nasihat orang tua, cerita turun temurun, tafsir agama yang sempit, hingga candaan sehari-hari yang meremehkan penderitaan perempuan. Ketika masyarakat terus menerus menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga atas nama “didikan” , “kepemimpinan suami”, atau “masalah rumah tangga adalah hal yang biasa”, maka para pelaku justru merasa memiliki legitimasi moral dan sosial atas tindakan mereka. Kekerasan tidak lagi disebut sebagai sesuatu yang salah, melainkan sebagai bagian dari cara “mendidik” pasangan atau mempertahankan keharmonisan rumah tangga.
Padahal kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun bukanlah persoalan sepele yang dapat dipandang ringan atau ditoleransi. Ia bukan bagian dari dinamika hubungan yang wajar, bukan pula konflik domestik biasa yang dapat diselesaikan dengan saling memaafkan tanpa keadilan, apalagi dianggap sebagai ujian pernikahan yang harus diterima dengan kesabaran tanpa batas. Cara pandang semacam ini justru menyesatkan dan berbahaya, karena menutup mata terhadap penderitaan nyata yang dialami korban serta mengaburkan batas antara konflik dan kekerasan.
Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, bebas dari ancaman, dan dihormati sebagai manusia seutuhnya adalah hak yang melekat pada setiap individu tanpa syarat. Ketika hak-hak ini dirampas dalam lingkup rumah tangga, maka yang dilanggar bukan hanya hubungan personal, melainkan prinsip dasar kemanusiaan. Rumah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan berubah menjadi tempat penindasan, dan pernikahan yang seharusnya dibangun atas dasar kasih dan penghormatan justru menjadi arena kekuasaan dan kekerasan.
Ketika kekerasan dilegitimasi, maka luka korban tak hanya menjadi dalam, tetapi juga menjadi sunyi. Kesunyian itu bukan karena rasa sakitnya berkurang, melainkan karena suara korban perlahan dipadamkan. Mereka kehilangan ruang untuk bersuara, kehilangan keberanian untuk mengadu, dan lebih tragis lagi kehilangan kepercayaan dirinya sendiri. Ketakutan, rasa bersalah, dan tekanan sosial membuat korban seolah harus menerima penderitaan sebagai takdir. Dalam kondisi ini, masyarakat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru berubah menjadi pagar kokoh yang menahan korban dalam lingkar kekerasan yang tak berkesudahan.
Negara sesungguhnya telah memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi korban kekerasan, khususnya melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) . Undang-undang ini secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk dalam lingkungan domestik. Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan domestik semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditangani secara serius oleh negara dan masyarakat.
Namun hukum tidak akan pernah cukup jika tidak disertai dengan perubahan cara pandang dan budaya. Selama kekerasan masih dianggap sebagai “urusan rumah tangga” yang tidak pantas dicampuri, selama penderitaan korban masih dinormalisasi atas nama menjaga keharmonisan atau nama baik keluarga maka hukum hanya akan menjadi teks tanpa daya. Dalam konteks ini korban akan terus dipaksa bertahan menanggung luka fisik dan batin tanpa keadilan dan pemulihan yang layak.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pembangunan kesadaran kolektif. Kita harus membangun pemahaman baru bahwa rumah tangga bukanlah tempat untuk menunjukkan kekuasaan, bukan tempat dimana seseorang harus bertahan dari penderitaan dalam diam. Rumah seharusnya menjadi ruang aman, tempat setiap anggotanya merasa dihargai, didengarkan dan dilindungi. Relasi yang sehat tidak dibangun atas rasa takut, ancaman atau dominasi. Ia tumbuh dari rasa hormat dan cinta yang setara, komunikasi yang jujur, dan kasih sayang yang tidak melukai. Tidak ada alasan budaya, adat, maupun agama yang dapat membenarkan penghinaan terhadap martabat dan kemanusiaan seseorang. Ketika kekerasan dibungkus dengan dalih-dalih tersebut, yang sesungguhnya terjadi adalah penghianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Maka keberpihakan kepada korban harus menjadi sikap bersama. Memberi ruang bagi mereka untuk bersuara, mempercayai cerita mereka, dan memastikan bahwa mereka tidak berjalan sendiri dalam mencari keadilan adalah tanggung jawab kita sebagai masyarakat. Hanya dengan cara inilah lingkar kekerasan dapat diputus, dan rumah tangga dapat kembali dimaknai sebagai tempat tumbuhnya rasa aman, bukan sebagai penjara sunyi bagi mereka yang terluka. (*)



