Perempuan di Sumbawa Tewas Diduga Ditembak Suami Siri
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Sumbawa akhirnya menyingkap tabir misteri kematian seorang wanita di Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, yang awalnya mengarah pada aksi bunuh diri. Tim penyidik berhasil membongkar fakta suami siri korban secara keji menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri membeberkan keberhasilan timnya mengungkap kasus ini, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kematian korban pada 10 Januari 2026.
Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong dan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Asy-Syifa pada 11 Januari dini hari.
“Tim penyidik memeriksa sebelas saksi dan dua ahli hingga menemukan fakta bahwa korban bukan mengakhiri hidupnya sendiri. Terduga pelaku berinisial H alias A menembak korban menggunakan senapan angin miliknya,” ujar Iptu Andy kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.
Andy menjelaskan, pelaku yang merupakan suami siri korban, sempat menyusun alibi palsu dengan mengaku tengah menyeberang ke Lombok saat kejadian.
Namun, rekaman CCTV di Pelabuhan Poto Tano mematahkan klaim tersebut. Polisi menemukan, posisi pelaku masih berada di gerbang pelabuhan saat informasi kematian korban mencuat.
“Pelaku mengklaim sudah di atas kapal untuk membeli ternak. Namun, rekaman CCTV membuktikan yang bersangkutan masih di area pelabuhan,” tegasnya.
Polisi Ungkap Motif
Terkait motif, Iptu Andy menyebut kekesalan pelaku bermula dari kaburnya tiga orang Ladies Companion (LC) dari kafe miliknya.
“Pelaku yang tengah emosi mengambil senapan angin di belakang televisi lalu menembak korban. Korban sempat mencoba menghindar hingga peluru mengenai pipi dan menembus bagian otak,” jelas Iptu Andy.
Penyidik juga menemukan kejanggalan pada postur fisik korban yang hanya setinggi 150 sentimeter. Secara teknis, ukuran tersebut membuat korban mustahil menjangkau pelatuk senapan angin yang panjang untuk menembak dirinya sendiri.
Selain itu, fakta korban sempat memesan makanan sebelum kejadian memperkuat keyakinan polisi korban tidak berniat bunuh diri.
Saat ini, lanjutnya, polisi telah menahan tersangka H alias A ke sel tahanan dengan jeratan Pasal 458 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga berencana mendatangkan ahli psikologi, guna mendalami sifat temperamen pelaku serta menunggu hasil ekshumasi sebagai bukti tambahan.
“Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak 10 Januari 2026 untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (*)



