Pemerintahan

Kontraktor Didenda, Proyek Molor Jalan Lenangguar – Lunyuk Didesak Tambah Pekerja

Mataram (NTBSatu) – Pengerjaan proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa molor. Berdasarkan kontrak, harusnya selesai tahun 2025. Namun, hingga memasuki pertengahan Januari 2026, proyek senilai Rp19 miliar itu belum juga selesai.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi NTB, Marga Rayes meminta, pihak kontraktor menambah pekerja untuk menyelesaikan proyek tersebut. Sehingga, pengerjaannya bisa selesai tepat waktu. 

“Harus itu (tambahan pekerja) kontraktor itu. Kami minta agar segera diselesaikan, salah satu caranya ya tambah tenaga kerja dan alat,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026. 

Penambahan tenaga kerja ini, kata Rayes, mengantisipasi denda menjadi lebih besar. Sementara ini denda yang diterapkan 1 mil per hari. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sudah mendapat perpanjangan kontrak hingga 50 hari ke depan. Terhitung mulai 1 Januari 2026. Sejak itu, kontraktor sudah harus membayar denda.

IKLAN

“Sebab kalau mereka lama kerjanya, denda mereka besar nanti,” ujarnya. 

Keterlambatan pengerjaan proyek ini, lanjutnya, salah satu faktornya karena cuaca. Tingginya curah hujan di lokasi proyek berdampak pada ritme pekerjaan di lapangan. Terutama pada item pekerjaan yang sangat bergantung pada cuaca.

“Penghambatnya paling dominan cuaca, dan memang di Lunyuk hujan terus, itu rawan pasti longsor,” ujarnya.

Penjelasan PPK

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Miftahuddin Anshary mengatakan, proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. 

Proyek jalan Selatan Sumbawa ini, kata Miftah, pekerjaannya telah memasuki tahap persiapan pengaspalan pada long segment. Sementara itu, untuk pekerjaan bore pile, masih harus dilanjutkan dan diselesaikan pada segment 2 dan segment 5.

Sesuai dengan kontrak, perusahaan yang telat mengerjakan proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu (adendum). Adendum pertama sepanjang 50 hari kalender, serta dikenakan denda terhitung sejak perpanjangan kontrak tersebut. 

“Pemberian kesempatan (perpanjangan kontrak) sepanjang 50 hari dan dikenakan denda,” ujarnya. 

Keputusan perpanjangan kontrak, lanjut Miftah, setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait, Rabu, 31 Desember 2025 kemarin. Hasilnya, menyepakati perpanjangan waktu diberikan dan dilaksanakan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut.

“Target mereka harus cepat, karena sanksi denda sudah berjalan. Makin cepat diselesaikan tentu dendanya makin berkurang,” ungkap Miftah. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button